Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Okt 2023 07:45 WIB ·

Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Kasus Pengaturan Skor Liga 2: VW dan DR Tersangka Suap


 Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Kasus Pengaturan Skor Liga 2: VW dan DR Tersangka Suap Perbesar

suarasukabumi.com – Jakarta, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

Tim.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Dinas PU Sukabumi Perbaiki Ruas Jalan Caringin-Cidahu untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan

11 September 2024 - 13:24 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang Ke-154

10 September 2024 - 14:14 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Lakukan Perbaikan Jalan Kabupaten di Jampangkulon

9 September 2024 - 14:07 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Hadirkan Kendaraan Hias di Sukabumi Suka Bunga & Fashion Carnival 2024

9 September 2024 - 05:58 WIB

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jalan Pakuwon-Cipeuteuy

4 September 2024 - 13:41 WIB

Dinas PU Sukabumi Percepat Perbaikan Jalan Pakuwon-Cipeuteuy di Kecamatan Bojonggenteng

3 September 2024 - 14:27 WIB

Trending di Kabupaten/Kota