Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 28 Jul 2023 03:32 WIB ·

Pengungkapan Narkoba di Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Tanaman Ganja Diamankan


 Pengungkapan Narkoba di Sukabumi, Tiga Terduga Pelaku Tanaman Ganja Diamankan Perbesar

suarasukabumi.com – Kota Sukabumi, FP (35 tahun), warga Tipar Citamiang Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena menanam sejumlah tanaman ganja dan memiliki beberapa butir obat berbahaya. FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 2 dini hari.

Selain FP, Polisi juga berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya EYG (36 tahun) dan ASM (38 tahun) yang diduga terlibat dalam proses pesemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe Cisaat Sukabumi.

Kepada Polisi, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

“Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulilah, di hari pertama ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (28/7/2023).

“Pada saat penangkapan terhadap FP ini, kami menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen, akan tetapi ada Satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, makanya langsung kami amankan le Mapolres,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkannya untuk memproduksi daun ganja kering yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya,” lanjutnya.

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja tersebut menjadi salah satu target operasi Antik Lodaya 2023.

“Karena terduga pelaku ini sudah menjadi target kita dalam Operasi Antik Lodaya 2023, makanya kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku tersebut,” jelas Yudi.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.

Red.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Pemeliharaan Rutin, UPTD PU Jampangkulon Bersihkan Bahu Jalan Cinagen-Simpangdago dari Rumput Liar

3 Juni 2024 - 12:01 WIB

Upaya Nyata Koramil Kalapanunggal: Bersihkan Masjid dan Berbagi Nasi Kotak untuk Warga”

27 Oktober 2023 - 18:07 WIB

Kapolres Sukabumi Kota Perkuat Kamtibmas: Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kekerasan dan Gangguan Kamtibmas

16 Oktober 2023 - 10:38 WIB

Bupati Sukabumi Apresiasi Penyerahan Fasum Fasos, Minta Pemanfaatan yang Optimal

30 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Penuhi Janji, Kabaharkam Polri Kunjungi Mak Aat, di Wilayah Geopark Ciletuh, Sukabumi

3 Agustus 2023 - 06:20 WIB

Polres Sukabumi Kota Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kampung Tonjong

19 Juli 2023 - 18:10 WIB

Trending di Uncategorized