suarasukabumi.com – Tangerang, Terkait Situ Cipondoh, Pemerintah Provinsi Banten bersuara di penghujung berakhir masa kontrak atas terbitnya 16 Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dilahan Situ Cipondoh, namun APBD tetap berjalan.
Ternyata sejak Tahun 1993 hingga Tahun 2023 selama 30 Tahun Provinsi Jawa Barat sudah mengadakan kerjasama dengan PT. Griya Tritunggal Eka Paksi untuk mengelola Situ Cipondoh yang berada di Jalan Hasyim Ashari Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Hal ini dapat dilihat dari Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan ( HPL ) No. 6587 / Cipondoh dengan luas 1.261.757 meter persegi.
Seiring berjalannya waktu pada Tahun 2007 Aset Situ Cipondoh dari Provinsi Jawa Barat menyerahkannya ke Provinsi Banten yang berada di unit kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ).
Setelah diserahkannya Aset Situ Cipondoh ini, kemudian selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2020 Dinas PUPR Provinsi Banten mulai menganggarkan pekerjaan proyek dengan nama Revitalisasi Situ Cipondoh Tahap 1 (satu) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.632.362.000,- sebagai Pelaksana PT. Karya Dwi Sakti yang beralamat Kompleks Mahkota Mas Blok O. 1/37 Kelurahan Cikokol Kecamatan Kota Tangerang.
Namun sangat disayangkan pekerjaan proyek ini mangkrak alias belum selesai. Saat itu pekerjaan proyek hanya sebatas pemasangan sheet file sekitar 30 meter dengan ketinggian 1 meter diatas permukaan air, serta masih ada tersisa sheet file sebanyak kurang lebih 150 batang.
Tidak diketahui penyebab mangkraknya pekerjaan proyek saat itu, karena kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan belum bisa dikonfirmasi.
Walaupun mangkrak dua tahun kemudian yaitu pada tahun 2022 masih saja Dinas PUPR Provinsi Banten melanjutkan pekerjaan proyek dengan nama Penataan Situ Cipondoh dengan dana APBD sebesar Rp. 24.222.000.000,- sebagai Pelaksana PT. Legend Bukit Kontruksi yang beralamat Jalan Rawa Bendung No. 913 Rt.20/Rw.08 9 Ilir Timur II Palembang Kota Sumatera Selatan.
Semua sisa sheet file yang 150 batang digunakan/dipakai pada pekerjaan proyek ini. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Ispan dikantornya saat memaparkan kepada Wartawan pekerjaan proyek kalau pemasangan sheet file ada sekitar 400 meter yang dimulai dari titik nol dari pekerjaan proyek yang sudah mangkrak sebelumnya.
“Selanjutnya pembuatan ruangan kios/pasar terapung 2 x 2 meter untuk menampung para pedagang kurang lebih 60 orang, serta tempat pedagang sebelumnya akan dibangun taman,” tutupnya.
Walaupun penataan Situ Cipondoh sudah selesai dikerjakan hingga bulan Pebruari 2023, namun sampai hari ini belum diserah terimakan dari Pelaksana PT. Legend Bukit Kontruksi ke Dinas PUPR Provinsi Banten.
Dipenghujung akan berakhirnya masa kontrak dari PT. Griya Tritunggal Eka Paksi sebagai pengelola Situ Cipondoh, Pemprov Banten ko malah krasak – krusuk akan mensomasi serta siap tempuh jalur hukum atas terbitnya 16 SHM dan permasalahan lainnya yang ada dilahan Situ Cipondoh.
Menanggapi tentang hal ini Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantau Sengketa ( LSM – Deras ) Maruli Siahaan berkomentar, kalaupun ada permasalahan – permasalahan seperti terbitnya 16 SHM dan permasalahan yang lainnya dilahan Situ Cipondoh. Mengapa Pemprov Banten berkoar – koar itu bukan solusi, tetapi malah menunjukkan kebobrokan diri sendiri.
“Memangnya sejak Tahun 2007 sejak diserahkan Aset Situ Cipondoh dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi Banten ngapain aja kalian,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik dari PUPR dan Pj Gubernur Banten Almutabar belum ada yang bisa ditemui.
Tim.