suarasukabumi.com – Juklak dan juknis bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Solihin S.Pd.,MM dan juga jajarannya, dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai regulasi yang sebenarnya, pada Sabtu (25/02/2023)
Hal tersebut disampaikan Kadisdik dan juga beberapa stafnya, saat dirinya menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, tentang juklak juknis bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) jenjang Paud, SD, SMP dan Kesetaraan.
Acara yang dimulai sekitar pukul 08:30 Wib, bertempat di SDN Bojong Waru Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Yang dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Solihin S.Pd., MM dan beberapa Kepala Bidangnya.
Tampak hadir pula perwakilan Sekolah, dari tingkat Paud sampai tingkat pertama. Dari pengawas maupun penilik Paud dan juga ketua Himpaudi Kecamatan Ciemas Eli Sapari Sayuti dan jajarannya. Adapun yang menjadi tuan rumah di kegiatan tersebut adalah Ketua K3S SDN se-Kecamatan Ciemas H. Sunjana S.Pd.,M.Pd, yang sekaligus Kepala Sekolah SDN Bojong Waru tersebut. Semua Kepala Sekolah, dari tingkat SLTP sampai ke SDN pun tampak hadir di kegiatan tersebut.
Walaupun cuaca hujan cukup deras saat kegiatan berlangsung, namun bisa berjalan lancar dan selesai sampai tuntas tanpa adanya ekses apapun.
Terlihat dari para tamu yang hadir antusias memperhatikan, saat berlangsungnya pemaparan yang disampaikan Kadisdik Solihin dan jajarannya. Mereka (red_tamu yang hadir) berpikir, ini jelas akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi mereka perihal juklak dan juknis BOSP dengan regulasi yang sebenarnya.